Pengertian Fidyah
Pengertian membayar fidyah artinya memberi makanan kepada orang fakir miskin sebagai ganti karena tidak melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Pembayaran fidyah bisa berupa makanan berat yang sudah matang. Bisa juga dalam bentuk sembako.
Fidyah hanya dilakukan bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Tidak semua orang yang tidak berpuasa membayar fidyah. Hanya lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa yang boleh membayar fidyah. Juga, orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil boleh membayar fidyah.
Orang biasa yang tidak berpuasa dikarenakan sakit ringan, sedang perjalanan dan lain sebagainya tidak diperkenankan membayar fidyah. Mereka bisa membayar puasa di hari lain selain bulan Ramadhan.
Syarat membayar Fidyah
Seperti sudah disinggung diatas, yang diperkenankan untuk membayar fidyah setidaknya ada 2 kondisi seseorang. Yaitu:
- Lansia, orang yang sudah berumur dan tidak dimungkinkan untuk berpuasa karena fisiknya sudah lemah
- Orang sakit, orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil. Sakit kronis bisa jadi penyebab orang diperkenankan membayar fidyah
Fidyah dibayarkan kepada orang yang tidak mampu atau fakir miskin. Jadi, makanan lengkap tadi diberikan kepada dia yang fakir miskin.
[darsitek number=3 tag=”fyi”]
Apabila seorang diatas ternyata juga fakir miskin, maka ahli warisnya yang harus membayar puasanya ataupun membayar fidyahnya.
Takaran membayar fidyah
Seseorang membayar fidyah dengan jumlah berapa hari ia tidak berpuasa. Sedangkan jumlah fidyah yang harus dibayar sekali tidak berpuasa adalah satu makan lengkap. Ada nasi dan lauk pauk, jika ingin ditambahi juga boleh.
Jika misalnya seorang lansia sudah tidak mampu melaksanakan puasa selama sebulan penuh. Maka sebulan penuh itu juga ia diharuskan membayar fidyah.
Fidyah boleh dibayarkan di waktu Ramadhan, ataupun diluar bulan Ramadhan. Selain itu juga diperbolehkan dibayar setiap tidak berpuasa, ataupun dikumpulkan di akhir Ramadhan dan membayar di bulan lain.
Simpulan
Setiap orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya di lain hari. Namun, bagi seseorang yang tidak mampu membayar puasa diwajibkan untuk membayar fidyah. Yaitu memberi makan berat kepada fakir miskin. Membayar fidyah dapat dalam bentuk makanan berat matang ataupun sembako.