Home » CPNS dan PPPK » Syarat Pendaftaran dan Formasi CPNS 2021

Syarat Pendaftaran dan Formasi CPNS 2021

Syarat Pendaftaran dan Formasi CPNS 2021 – Sesaat lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka. Sebelum mendaftarkan diri benar-benar dianjurkan untuk menyiapkan diri dan arsip yang dibutuhkan.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2021

  • Tiap WNI bisa melamar jadi CPNS dengan batasan umur terendah 18 tahun dan tertinggi 35 tahun di saat melamar.
  • Kedudukan CPNS yang bisa dilamar dengan batasan umur tertinggi 40 tahun saat pelamaran:
    1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kwalifikasi pengajaran Dokter Specialist dan Dokter Gigi Spesialis.
    2. Dokter Pengajar Klinis.
    3. Dosen, Periset dan Perekasaya, dengan kwalifikasi pengajaran Strata 3 (Doktor).
  • Pelamar tak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 lebih atau tahun.
  • Pelamar tak pernah dihentikan:
    1. Dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin dengan hormat sebagai PNS.
    2. Dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin dengan hormat sebagai prajurit TNI.
    3. Dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
    4. Tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Pelamar tidak jadi anggota/pengurus Partai politik atau turut serta politik praktis.
  • Pelamar mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat Kedudukan.
  • Pelamar sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar.
  • Pelamar siap ditaruh di semua daerah NKRI atau negara yang lain ditetapkan oleh Lembaga Pemerintah.
  • Calon pelamar cuman bisa mendaftarkan pada 1 (satu) Lembaga dan 1 (satu) formasi kedudukan.

Formasi CPNS 2021

Kemenpan RB telah melaunching formasi yang terbanyak untuk Calon Karyawan Negeri Sipil (CPNS) 2021 lewat media sosialnya, berikut daftarnya.

Lembaga Pusat

  • Penjaga Tahanan
  • Riset Kasus Peradilan
  • Pemeriksa
  • Riset Hukum Pertanahan
  • Perawat

Tingkat Propinsi

Kesehatan

  • Perawat
  • Dokter
  • Pendamping Apoteker
  • Alat rekam Klinis
  • Bidan
  • Polisi Kehutanan
  • Pengurus Keuangan
  • Pranata Computer
  • Pengurus Perpustakaan
  • Penyuluh Pertanian

Tingkat Kabupaten/Kota

Kesehatan

  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Tehnis
  • Auditor
  • Penyuluh Pertanian
  • Pengurus Keuangan
  • Pengurus Penyediaan Barang/Layanan
  • Polisi Pamong Praja

Syarat Pendaftaran dan Formasi CPNS 2021 | B-uncut nantinya akan membagikan berbagai tips seputar CPNS dan PPPK yang akan membantu anda dalam mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi.


Jika sudah update nantinya artikel ada disini